KABARINDO, MEDAN - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang solar yang berlokasi dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dapatkan Voucher menarik yang diperbarui tiap hari! | Fashion Wanita dan Pria | Fashion Muslim
Ketiga tersangka tersebut adalah, Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin karyawan PT Almira.
Sementara satu tersangka lagi adalah AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
“Iya benar, AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pengawas gudang BBM solar ilegal di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus gudang BBM ilegal tersebut.
“Kita masih dalami dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta. Nanti kita kroscek dengan yang memberi,” ungkapnya dengan dugaan menerima uang Rp7,5 juta per bulan akan menjadi pintu masuk untuk mengejar TPPU-nya.
Dikatakannya, aktivitas gudang BBM ilegal itu tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal itu disita barang bukti solar seberat 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.