KABARINDO, GOWA - Pihak kepolisian menahan sebanyak 13 anggota geng motor yang diduga melepaskan anak panah ke arah anggota Satuan Pengamanan (Satpam). Kejadian ini terjadi pada 2 Februari di pos satpam di Gowa Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan dari 13 anggota geng motor yang ditangkat, terdapat 10 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyerangan ini terekam oleh kamera pengawas dan menyebabkan satpam menderita luka di kakinya.
“Penyerangan geng motor ini terjadi di sebuah pos satpam yang dimana korban dibusur dengan anak panah. 13 orang telah kita amankan,” kata Boby saat memberikan keterangan, Jumat (4/2).
Boby menjelaskan jika penyerangan ini menyebabkan seorang satpam harus mengalami luka di bagian kaki dan pahanya sebelah kiri.
“Rata-rata pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Tapi, 10 orang sudah kita jadikan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya dijadikan saksi,” jelasnya.
Adapun inisial ke-10 tersangka tersebut, yakni FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), dan TN (17). Dari semua anggota yang dijadikan tersangka ini memiliki tugas masing-masing ketika menjalani aksinya.
“AR ini ketua geng motor Bongkas Bonto Kamase, dia juga merupakan residivis kasus curanmor dan NF ketua geng motor SPBU 04 Swadaya Padendean,” ungkapnya.
Boby mengatakan para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto: Andry Novelino/CNN Indonesia