Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polisi Tangkap 9 Pengedar 43 Kg Ganja-Sabu di Jabodetabek dan Bali,

Polisi Tangkap 9 Pengedar 43 Kg Ganja-Sabu di Jabodetabek dan Bali,

Hukum & Politik | Selasa, 27 Juni 2023 | 05:32 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polisi Tangkap 9 Pengedar 43 Kg Ganja-Sabu di Jabodetabek dan Bali,

KABARINDO, JAKARTA - Sepuluh orang pengedar ganja dan sabu dengan berbagai macam modus ditangkap polisi. Total ada 43 kilogram ganja dari Aceh dan sabu 270,8 gram yang hendak diedarkan ke Bali dan Jabodetabek.

Pengungkapan ganja ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Jakarta bahwa ada pengiriman gannja lewat jasa pengiriman. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu pekan dan berhasil menangkap 4 orang berinisial HD, TB, RR dan MA pada Senin, (8/5/2023).

"Barang berupa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari daerah Aceh yang di dikendalikan oleh saudara R yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana di Mapolres Kota Tangerang, Senin (26/6/2023).

Lalu, pengungkapan sabu berawal dari informasi masyarakat di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Di mana polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pelaku tindak pidana narkotika yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu. 

Kemudian, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka SB. Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan tersangka SB dari daerah Ciledug ke Duren Sawit, Jakarta Timur menuju ke rumah tersangka IR.

"Pada tanggal 17 Mei 2023 pukul 15.00 Wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dan IM di rumah di daerah Duren Sawit Jakarta Timur dengan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 204,08 gram," jelasnya.

Dari hasil interogasi, SB dan IM mendapatkan barang haram tersebut dari RA yang dititipkan. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan meringkus RA pada 17 Mei 2023.

"Satres Narkoba berhasil disita barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis Sabu seberat 66 gram dan telah diakui miliknya yang akan diedarkan di daerah Jabodetabek," ungkapnya.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Jana.

Kemudian, pengungkapan ganja dengan modus operandi barang dimasukkan ke dalam mobil yang dimodifikasi. Kata Jana, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Ganja dari Aceh yang hendak diedarkan di Jabodetabek dan Bali.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan. Dari hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari daerah Aceh, kemudian petugas melakukan penyanggongan di Dermaga Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Kunciran Kota Tangerang dan Rest Area di Bekasi Jawa Barat.

"Karena pelaku rencananya akan beristirahat di Rest Are tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 pukul 00.10 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SH dan ZB di depan Dermaga 6 Pelabuhan Merak Banten," kata Jana.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 35 bungkus Ganja seberat 38.180 gram yang disimpan didalam Body Mobil Suzuki APV warna putih.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan bahwa barang tersebut didapat dari Aceh yang dikendalikan oleh tersangka JM," ungkapnya.

JM pun turut diringkus polisi di daerah Badung, Bali. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut bahwa ganja akan diedarkan di daerah Jabodetabek dan Propinsi Bali.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Jana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, seumur hidup atau Pidana Mati," pungkas Jana.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER