JAKARTA, Kabarindo.com : Sebanyak enam orang jadi tersangka kasus sindikat pinjaman online ilegal di ruko daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Ke-6 tersangka itu adalah IK dan RRL yang bertugas sebagai desk collection (penagihan), JS dan HT sebagai leader, NS sebagai supervisor, dan MSA sebagai reporting.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, ke-6 tersangka dijerat dengan pasal pornografi dan UU ITE. Pasalnya, pelaku mengintimidasi korban untuk membayar utang dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengirimkan video yang mengandung unsur pornografi. Kini status ke-6 orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka sejak 14 Oktober 2021.
"Karena ke-6 tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujarnya saat rilis kasus tersebut pada Selasa (19/10/2021), seperti dilansir Kompas.com yang dikutip Tribun Jakarta.
Ke-6 tersangka ini getol melakukan penagihan terhadap pengutang untuk kepentingan pribadi. Tiap penagihan terhadap nasabah, para tersangka mengambil sebanyak 12 persen. "Tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarnya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta," tambahnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, lanjutnya, juga memburu dua bos pemilik tempat pinjaman online ilegal itu. Salah satu pelaku yang berinisial M diduga warga negara asing (WNA).
"Kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor Saudara P dan Saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujarnya.
Kasat Reskrim Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menambahkan, pihaknya menduga salah satu bos merupakan WNA lantaran ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol.Ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator.
Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di ruko itu, yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit ponsel, dan satu perangkat CCTV.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.