Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sukabumi

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sukabumi

Hukum & Politik | Minggu, 16 Juli 2023 | 04:26 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sukabumi

KABARINDO, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan cara di tempel.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya telah mengamankan 14 orang pelaku pengedar narkoba. Para pelaku melakukan transaksi di wilayah Sukabumi utara.

"Pertama penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sebanyak 9 perkara, narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara dengan barang bukti total dengan berbagai paket," ujar AKP Maruly Pardede, didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, Sabtu (15/7/2023).

AKBP Maruli menjelaskan, dari tangan para tersangka, turut diamankan dua jenis barang bukti narkotika yakni sabu seberat 108,01 gram, dan ganja seberat 2,45 kilogram.

"Dari beberapa tersangka ini total ada 14 tersangka yang diamankan, 12 laki laki dan 2 orang wanita, dan total barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 108, 01 gram, untuk barangbukti narkotika jenis ganja total beratnya 2,45 Kg," terangnya.

Dari seluruh pelaku ini kata AKBP Maruli, merupakan pengedar atau bandar dengan cara ditempel di wilayah kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Caringin, Cicantayan dan Palabuhanratu.

TERKINIPEMILU 2024NASIONALMEGAPOLITANINTERNATIONALNUSANTARAINFOGRAFISFOTOVIDEOINDEKS+

Jabar

Polisi Tangkap Belasan Pengedar Sabu di Sukabumi

Ilham Nugraha, , MNC Portal  Minggu 16 Juli 2023 01:30 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Sukabumi

Illustrasi (foto: dok Okezone)

A A A

  •  
  •  
  •  
  •  

0

TOTAL SHARE

"Yang dilakukan para tersangka ini adalah memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel atau dititipkan," tuturnya.

Akibat kejadian itu, para tersangka peredaran gelap narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana yang akan mereka diterima maksimal seumur hidup," tegasnya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER