Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG

Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG

Hukum & Politik | Selasa, 4 Juli 2023 | 06:29 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus  Pencabulan AG

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Penetapaan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

baca juga:

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER