Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya, Ringkus Komjen Polisi Gadungan!

Polda Metro Jaya, Ringkus Komjen Polisi Gadungan!

Hukum & Politik | Senin, 7 Maret 2022 | 20:04 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya, Ringkus Komjen  Polisi Gadungan!

KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Yusuf Daiman (YD), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Polisi gadungan yang tak tanggung-tanggung itu menipu korban sampai dengan Rp 1 miliar.

Tersangka tak bisa menunjukkan bukti keanggotaan Polri saat ditangkap. Karena itu,memastikan bahwa Yusuf Daiman bukan anggota Polri. Saat ini, polisi gadungan pangkat Komjen itu sudah mendekam di rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“(Dijerat pasal) penipuan. Sudah ditahan di Polda Metro,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada para awak media, Senin (7/3/2022).

Polda Metro Jaya, Ringkus Komjen  Polisi Gadungan!

Polda Metro Jaya juga menetapkanYS, istri dari seorang jenderal polisi gadungan. Sebelumnya, YD telah diamankan aparat Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kombes Endra Zulpan menjelaskan, YS mengaku sebagai istri perwira tinggi Polri dan turut membantu YD dalam melancarkan aksi penipuannya.

"Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, pertama ada YD alias YA (41). Tersangka kedua istri YD, yakni YS (40)," ujar Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, YS juga mengaku memiliki dan mengelola perusahaan bernama PT Bintang Utama Perkasa demi meyakinkan korban penipuannya

"Peran YS meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA, dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yg memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri," ungkapnya lagi.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat komisaris jenderal (komjen). Orang itu diduga telah melakukan penipuan di kawasan Duren Sawit. Penangkapan berlangsung pada hari Jumat (4/3/2022).

"Ada info dari masyarakat, di salah bank di wilayah Duren Sawit ada seseorang berpakaian dinas bintang tiga," ujar Budi, Sabtu.

Saat diperiksa, kata Budi, pria tersebut tidak dapat menunjukkan kartu anggota kepolisiannya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Foto : Orie Buchori /  Kabarindo.com

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER