PGN dan PT IAE Koordinasi Intensif Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Surabaya, Kabarindo– PT PGN Tbk. terus mengupayakan untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi ke pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional, termasuk mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra.
Dengan prinsip tersebut, PGN terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, salah satunya mengenai pemberian advance payment kepada PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) senilai 15 juta dollar AS. Sebagai informasi, PGN dan IAE merencanakan untuk bermitra guna penyaluran gas dari Lapangan BD-HCML oleh IAE kepada PGN. Hal ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan pasokan dan layanan penyaluran gas bumi ke pelanggan.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari, menerangkan PGN selalu berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan advance payment sebesar 14.194.333 dollar AS.
“Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya,” ujar Rosa pada Selasa (5/12/2023).
Selain itu, sehubungan dengan kondisi eksisiting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG Interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian advance payment.
“Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian uang muka PT IAE,” ujar Rosa.
Ia menambahkan, pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan shareholder dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN. Setelah mendapatkan kesepakatan internal, stakeholders dan lender, IAE berharap opsi ini dapat segera dijalankan, sehingga pengembalian advance payment dapat segera dilakukan.
“Yang dapat kami sampaikan saat ini adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian advance payment lebih lanjut. Secara pararel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami sudah menindak-lanjuti rekomendasi BPK ini ke APH,” ujar Rosa.