Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Petugas Imigrasi Disahkan DPR Menggunakan Senpi Dalam Tugas Penegakan Hukum Keimigrasian

Petugas Imigrasi Disahkan DPR Menggunakan Senpi Dalam Tugas Penegakan Hukum Keimigrasian

Hukum & Politik | Jumat, 20 September 2024 | 11:08 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Petugas Imigrasi Disahkan DPR Menggunakan Senpi Dalam Tugas Penegakan Hukum Keimigrasian

KABARINDO, JAKARTA - Dalam rapat Paripurna ke - 7 masa sidang I Tahun 2024 - 2025 di kompleks MPR/DPR Senayan pada Kamis 19 September 2024 secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.

Rapat yang dipimpin Lodewijk F. Paulus menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU ? " tanya Wakil Ketua DPR  tersebut  yang memimpin rapat paripurna.
Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 11/9 lalu. Dan salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.

Adapun substansi Undang - undang Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya  diterangkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Profesionalitas pegawai Imigrasi dalam bertugas terlindungi. Foto: Ist


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER