KABARINDO, JAKARTA - Sejak beberapa hari terakhir, publik dibuat heboh dengan polemik perubahan kebijakan terkait pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diregulasi dalam Peraturan Menteri Ketegakerjaan (Permenaker).
Sebelumnya, pencairan JHT diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana peserta dapat mengambil dana yang dimiliki minimal sebulan usai keluar dari tempat kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan itu pun bakal digantikan dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurut isu yang beredar, peserta kini hanya bisa menarik dana JHT yang dimiliki jika sudah berusia 56 tahun. Tentu saja hal ini membuat sejumlah pihak keberatan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pun menjelaskan bahwa kabar terkait perubahan ketentuan penarikan dana JHT tak sepenuhnya benar.
"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah benar sepenuhnya," ujarnya pada Senin (14/2/2022).
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa peserta tetap bisa menarik sebagian dana JHT dengan syarat tertentu, salah satunya telah menjadi peserta program selama minimal 10 tahun.
Namun, besaran dana JHT yang dapat dicairkan masih diatur dengan ketentuan 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan pensiun.
Dengan demikian, JHT yang jadi program jangka panjang dapat memenuhi fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.
Ida juga meminta semua pihak mencermati dengan menyeluruh Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai 4 Mei 2022 karena salah satunya bertujuan mempermudah layanan untuk mendapat manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara