Perlunya Telemedicine untuk Pasien dengan Gangguan Jiwa; di Tengah Pandemi Covid-19
Para psikiater diimbau untuk memberikan pelayanan kesehatan melalui telepsikiatri
Surabaya, Kabarindo- Pandemi global Covid-19 mengharuskan masyarakat Indonesia untuk menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Masyarakat diimbau untuk membatasi kunjungan ke rumah sakit kecuali dalam keadaan terdesak.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu dan menurunkan tingkat kepatuhan dalam menjalankan terapi, terutama para pasien dengan gangguan jiwa.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada April lalu mengeluarkan surat edaran yang menyatakan dan menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui telemedicine. Telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan pasien dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien.
Menurunnya tingkat kepatuhan dalam menjalankan terapi atau perawatan selama proses rehabilitasi pada pasien dengan gangguan jiwa dapat menyebabkan penyakit tersebut menjadi kambuh. Sementara proses rehabilitasi secara terpadu pada umumnya dilakukan di fasilitas kesehatan khusus yaitu rumah sakit jiwa.
Melihat kondisi tersebut dan untuk membantu proses perawatan para pasien selama masa pandemi Covid-19, maka sejalan dengan surat edaran Kemenkes RI, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengimbau para psikiater agar memberikan pelayanan kesehatan melalui telepsikiatri bagi para pasien dengan gangguan jiwa.
Telepsikiatri merupakan bagian dari telemedicine yang melibatkan berbagai pelayanan medis terkait psikiatri seperti evaluasi psikiatri, terapi (terapi individu, terapi kelompok, terapi keluarga), edukasi pasien dan manajemen terapi. Dengan melakukan terapi atau konsultasi melalui telepsikiatri berarti mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing dan mengurangi kunjungan ke rumah sakit.
dr.Prasila Darwin, Sp.KJ, menjelaskan telepsikiatri memiliki manfaat jangka panjang, seperti meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien di daerah yang sulit dijangkau atau terpencil dan meningkatkan akses ke pelayanan psikiatri yang sulit dilakukan seperti di area terpencil. Juga membawa pelayanan ke tempat tinggal pasien, membantu pelayanan kesehatan perilaku yang terintegrasi dan pelayanan primer yang berdampak kepada hasil yang lebih baik, menurunkan kebutuhan untuk datang ke IGD dan mengurangi keterlambatan pelayanan. Selain itu meningkatkan keberlanjutan terapi dan tindak lanjut terapi serta mengurangi hambatan yang muncul karena transportasi seperti kurangnya kendaraan atau kebutuhan untuk bepergian jauh, dan mengurangi hambatan stigma.
Devy Yheanne, Country Leader of Communications & Public Affairs, PT Johnson & Johnson Indonesia, mengatakan kesehatan jiwa (mental health) merupakan salah satu fokus utama pihaknya di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan bagi masyarakat yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa.
“Di tengah kondisi seperti ini, kami sadar masyarakat Indonesia membutuhkan dukungan ataupun informasi yang dapat membantu mereka agar tetap sehat secara fisik maupun mental. Karena itu, sejak April lalu, kami telah mengadakan rangkaian webinar awam mengenai kesehatan untuk berbagi tips cara menjaga kesehatan jiwa di tengah pandemi Covid-19, pada masyarakat awam, para pemangku kepentingan maupun bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan keluarga mereka. Edukasi semacam ini penting untuk dilakukan mengingat cukup banyak masyarakat Indonesia yang masih minim pengetahuan tentang gangguan kejiwaan dan ODGJ,” ujarnya.
Devy berharap, informasi yang diperoleh dari rangkaian kegiatan edukasi tersebut dapat membantu masyarakat yang sehat maupun pasien dengan gangguan jiwa dan keluarga mereka untuk menjaga kesehatan jiwa di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Natalia Trijaji