Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (FOTO : ISTIMEWA).
_____________
JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) bagi jemaah Haji Khusus telah berjalan secara bertahap sesuai dengan pengajuan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga 7 Januari 2026, sebanyak 2.008 jemaah Haji Khusus telah diproses pengembalian keuangannya melalui transfer ke rekening masing-masing PIHK oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil di Jakarta, dikutip Jumat (9/1/2026).
Dahnil menjelaskan bahwa Kemenhaj mengajukan PK ke BPKH hanya setelah PIHK melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi, yaitu istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa sikap kooperatif PIHK menjadi kunci kelancaran proses PK. Apabila PIHK tidak mengajukan atau tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan, maka Kemenhaj tidak akan mengajukan proses transfer PK ke BPKH, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj tetap terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama PIHK, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan prinsip keadilan. Salah satu langkah yang telah diambil adalah penambahan cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.
“Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.
Dahnil mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan baik, baik untuk haji khusus maupun haji reguler.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkasnya.





