Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Penyelundupan Narkoba untuk Tahun Baru Digagalkan di Bandara Soeta!

Penyelundupan Narkoba untuk Tahun Baru Digagalkan di Bandara Soeta!

Hukum & Politik | Selasa, 19 Desember 2023 | 05:34 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Penyelundupan Narkoba untuk Tahun Baru Digagalkan di Bandara Soeta!

KABARINDO, TANGERANG - Petugas Bea dan Cukai bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan di dalam dinding termos makanan.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan petugas Bea Cukai yang tengah berusaha membuka sebuah termos makanan yang dicurigai adanya barang yang diduga terindikasi narkotika setelah melalui pemeriksaan mesin X-ray.

Benar saja, setelah dibongkar petugas mendapati serbuk kristal dari dinding termos makanan. Setelah dilakukan uji tes narkotika, barang tersebut dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan didapati tiga orang pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional, yakni satu warga negara asing asal India berinisial AH serta dua WNI, GM dan RA.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu seberat 1,9 kilogram lebih tersebut disembunyikan di dalam dinding termos makanan yang dibawa oleh pelaku WN India.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta untuk pesta tahun baru,” ucap Gatot, Senin (18/12/2023).

Selain itu, lanjut Gatot, kasus berikutnya petugas juga mengamankan biji-bijian dan daun ganja kering seberat 791 gram yang dikirim melalui paket kiriman domestic dan menangkap dua orang warga negara Indonesia sebagai penerima.

Pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu ini setelah petugas mencurigai salah satu penumpang warga negara India saat tiba di Terminal 2F setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dinding termos makanan yang dibawanya,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER