KABARINDO, MATARAM - Polisi sudah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bansos Covid-19.
Hal itu terjadi di Nusa Tenggara Barat dan sudah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata.
Pidana penipuan dan penggelapan itu kabarnya punya nilai sampai miliaran rupiah.
Tersangka adalah seorang perempuan berinisial BE yang berasal dari Ampenan, Kota Mataram.
BE tak pernah hadir dalam penyidikan dan kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO (daftar pencarian orang). Tidak pernah hadiri panggilan, makanya kita masukkan dalam DPO," ujar Hari Brata.
Modus Penipuan
BE kabarnya membeli sembako dari beberapa orang atau agen dengan janji pembayaran akan dilakukan bertahap.
Kemudian, setelah beberapa kali pembayaran, tersangka menghilang.
"Jadi pembayaran pertama dan kedua kabarnya lancar, tetapi selanjutnya menghilang, makanya kasus ini muncul dari laporan korban," ujar Hari Brata.
Salah satu korban mengatakan BE mengaku dapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) soal pengadaan sembako.
"Karena ada kontrak kerja, dia minta kita sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp1,2 miliar," kata korban.
Sumber: Antara
Foto: Antara