KABARINDO, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Apindo sebelumnya menilai bahwa keputusan tersebut telah melanggar ketentuan dalam PP Pengupahan, khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021 lalu.
"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Selain minta bantuan ke Kemenaker, Hariyadi juga meminta Mendagri untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan.
Selanjutnya, Apindo juga akan mengunggat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengimbau supaya perusahaan-perusahaan di DKI tidak menerapkan revisi UMP DKI yang ditetapkan Gubernur DKI.
"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," katanya.
Senada dengan Ketum Apindo, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz juga menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.
Adi Mahfudz menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.
"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu," katanya.
Adi menilai bahwa revisi UMP tersebut bisa berdampak ke dalam aktivitas usaha.
"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.
"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara