KABARINDO, Jakarta – Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diterapkan untuk reformasi ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menyebut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mampu membantu akselerasi perekonomian daerah.
“Untuk mengakselerasi perekonomian daerah, kita telah memiliki satu Undang-Undang yang namanya Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) di mana di dalamnya ada agenda reformasi, yang tentunya di sini tujuannya adalah untuk bisa melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” kata Astera Primanto Bhakti secara daring dalam Seminar Hari Pers Nasional Tahun 2022, Selasa (8/2/2022).
Pada acara yang bertajuk "Akselerasi Perekonomian Daerah untuk Memacu Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapademi Covid-19", Astera menjelaskan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi perekonomian nasional dengan menjaga momentum pemulihan jangka pendek maupun menengah.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi potensi living with endemic, mendorong pemulihan daya beli masyarakat, khususnya yang memiliki pendapatan rendah, serta mampu mengeliminasi scarring effect.
“Scarring effect itu misalnya kalau orang luka ada bekas luka, bekas lukanya ini supaya bisa kita kurangi, khususnya dari sisi produksi dan tenaga kerja,” ujar Astera.
Di sisi lain, dilakukan pula reformasi struktural melalui pembangunan infrastruktur, termasuk konektivitas dan teknologi informasi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta pembukaan lapangan kerja yang berkualitas.
“Selain itu, juga dilakukan pemangkasan birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih dan mendorong pertumbuhan yang pro terhadap implementasi green economy,” kata Astera.
Di samping reformasi struktural, pemerintah juga melakukan reformasi fiskal, mulai dari penganggaran, mengarah kepada zero-based budgeting, reformasi belanja spending better, reformasi perpajakan, dan pembiayaan yang inovatif.
“Juga dilakukan penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah melalui UU HKPD,” ujar Astera.
Pada reformasi di sektor keuangan dilakukan melalui penguatan fundamental daya tahan sektor keuangan nasional, peningkatan daya saing pasar keuangan domestik dengan tujuan pada bagian investasi sektor keuangan, juga penyegaran regulasi yang dapat beradaptasi dengan perubahan arsitektur sektor keuangan.
“Sehingga harapannya perekonomiannya ini bisa lebih maju dan sesuai dengan visi di tahun 2045,” kata Astera.
Sumber Berita: Kemenkeu
Foto: Kemenkeu