Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Olahraga > Pengadilan Madrid Jatuhi Hukuman 6 Bulan Bek Bayern Muenchen, Lucas Hernandez

Pengadilan Madrid Jatuhi Hukuman 6 Bulan Bek Bayern Muenchen, Lucas Hernandez

Olahraga | Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:59 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Pengadilan Madrid Jatuhi Hukuman 6 Bulan Bek Bayern Muenchen, Lucas Hernandez

Kabarindo.com :  Bek Bayern Muenchen, Lucas Hernandez akhirnya divonus 6 bulan penjara oleh pengadilan di Madrid . Vonis tersebut dijatuhkan  disebabkan mantan pemain bertahan Atletico Madrid itu dinilai melanggar perintah pembatasan jaraknya terkait kasusnya pada 2017 silam.

Atas putusan Pengadilan Madrid tersebut, bek berusia 25 tahun itu harus hadir di Pengadilan Madrid pada Selasa (19/10/2021). "Namun, berdasarkan dokumen Pengadilan Madrid tersebut, Hernandez telah mengajukan banding atas putusan tersebut," tulis laporan yang dikutip dari First Post, Kamis (14/10/2021).

Februari 2017 silam, Hernandez ditahan lantaran diduga kuat melakukan kekerasan usai pertekarangannya dengan sang kekasih, Amelia Osa Llorente. Akibat pertengkarannya tersebut, Llorente mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit.

Kendati kedua belah pihak tidak ada yang melayangkan laporan gugatan ke pihak kepolisian, Kejaksaan Spanyol memilih untuk menuntut Hernandez dan Llorente. Keduanya akhirnya diwajibkan melakukan kerja sosial selama 31 hari. Selain itu, keduanya dilarang bertemu dengan jarak minimal 500 meter selama enam bulan.

Namun, empat bulan setelah vonis tersebut dijatuhkan, keduanya terlihat berada di Bandara Internasional Madrid setelah melakoni masa bulan madu. Akibatnya, Pengadilan Madrid menjatuhkan sanksi penjara selama enam bulan terhadap Hernandez pada Desember 2019 silam.

Upaya banding yang dilakukan bek timnas Prancis itu pun ditolak pengadilan. Kini, Pengadilan Madrid telah menjatuhkan vonis serupa. Nantinya, setelah hadir di Pengadilan Madrid, salah satu penggawa timnas Prancis kala merengkuh titel Piala Dunia 2018 itu memiliki waktu 10 hari untuk melakukan lapor diri ke penjara secara sukarela. Foto  : EPA-EFE/LUKAS BARTH-TUTTAS


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER