Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Berita Utama > Penerapan Perpres Publisher Rights: Kominfo Terus Komunikasi dengan Platform Global

Penerapan Perpres Publisher Rights: Kominfo Terus Komunikasi dengan Platform Global

Berita Utama | Jumat, 22 Maret 2024 | 23:28 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Penerapan Perpres Publisher Rights: Kominfo Terus Komunikasi dengan Platform Global

KABARINDO, JAKARTA -- Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Nezar Patria menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

“Sejauh ini semua pihak (menanggapi) positif baik dari komunitas publisher lewat dewan pers yang mengkoordinasi para publisher, maupun perusahaan digital. Kita punya komunikasi yang cukup baik dan semua memberikan respon yang positif,” ujarnya saat ditemui Media Indonesia di Gedung Kominfo pada Jum’at (22/3/2024).

Menurut Nezar, saat ini dunia jurnalistik dan bisnis media di Indonesia tengah mengalami ancaman sehingga perpres publisher rights bisa menjadi angin segar dan harapan, di tengah kondisi muram dari ekosistem media atas hantaman disrupsi teknologi. Selain itu, Nezar tak memungkiri bahwa penggunaan teknologi regeneratif AI telah menjadi ancaman nyata bagi dunia jurnalisme.

“Penggunaan generatif Artificial Intelligence (AI) juga akan berpengaruh pada problematika algoritma yang kemudian berdampak pada industri media dan mengancam peran jurnalis yang bisa digantikan dengan robot. Selain itu AI juga mengancam keberadaan hak asasi manusia karena ini termasuk dalam persoalan perlindungan data,” imbuhnya.

Atas dasar tersebut, Nezar memahami bahwa melindungi eksistensi industri media dikatakan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan barang publik sehingga harus dijaga bukan hanya sebagai tugas industri media namun juga menjadi tanggung jawab negara serta masyarakat.

“Tetapi pada umumnya, kami sepakat bahwa jurnalisme berkualitas adalah ‘public good’ atau suatu barang milik publik yang harus dijaga bersama, bukan hanya harus dijaga oleh industri media, tapi juga oleh masyarakat sipil dan negara dalam hal ini pemerintah untuk membuat suatu landscape arus informasi yang sehat di tengah lanskap digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights telah mengamanatkan berbagai pihak untuk membentuk ketentuan-ketentuan selama 6 bulan ke depan. Diharapkan perpres ini akan menjadi salah satu kunci jaminan masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas dalam rangka menciptakan prosedur kerja yang memungkinkan pihak Media dan Platform Global saling bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

“Ada jeda waktu 6 bulan untuk persiapan (implementasi) Perpres agar nanti bulan Agustus bisa beroperasi. Kita berharap sejumlah ketentuan-ketentuan di Perpres yang harus segera disiapkan bisa dikerjakan, misalnya pembentukan Dewan Komite bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu sampai batas waktu Agustus,” katanya.

Selain itu, Nezar menjelaskan berbagai platform global seperti Meta dan Google telah diberikan ruang untuk mempelajari dan bernegosiasi terkait implementasi aturan perpres ke depan.

“Di pihak perusahaan platform digital juga mereka sedang mempersiapkan apa-apa saja yang menjadi kewajiban seperti yang diatur dalam Perpres. Kita akan terus berkomunikasi. Kami mendengar dewan pers sudah bekerja berdasarkan amanat Perpres ini yang bertugas mengkoordinir pembentukan dewan komite yang terdiri dari 11 orang jadi pemerintah tidak terlalu banyak intervensi,” jelasnya.

Sementara itu, Communications Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan mengatakan pihaknya masih terus meninjau aturan yang termaktub dalam Perpres Publisher Rights. Ia menjelaskan menyambut baik adanya aturan tersebut demi keberlanjutan ekosistem informasi yang baik bagi masyarakat luas.

“Kami menyambut baik aturan Pemerintah tentang penerbit berita ini dan saat ini tim kami sedang mempelajari detailnya. Tetapi selama ini Google selalu berusaha untuk menjalin kerja sama yang baik bersama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia pekan lalu.

Menurut Feliciana penting bagi Google untuk menyajikan informasi yang kredibel yang beragam dari berbagai media sehingga tidak terjadi bias dan hoax. Dalam hal ini pihaknya masih menunggu hasil tinjauan tim.

“Kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia. Kami akan terbuka jika ada undangan pembicaraan terkait implementasi perpres ini dengan pemerintah,” ujarnya. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER