KABARINDO, MEDAN - Polisi menembak seorang tersangka pencuri sepeda motor penyapu jalan di Medan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Dua orang tersangka pencuri sepeda motor itu ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kedua tersangka berinisial JH dan DSS, dengan JH merupakan residivis kasus narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45 tahun) yang kehilangan sepeda motornya.
Korban merupakan petugas penyapu jalan yang sedang melakukan tugasnya di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Perlawanan Saat Ditangkap
"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujar Firdaus
"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap."
Ternyata, setelah ditangkap, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," kata Firdaus.
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun."
Pengejaran kini dilakukan terhadap pelaku utama berinisial Y dan juga penadah berinisial A.
Sumber: Antara
Foto: Antara