Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat

Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat

Berita Utama | 4 jam yang lalu
Editor : Gatot Widakdo

BAGIKAN :
Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat

KABARINDO, JAKARTA--Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat publik. Hal ini tertuang dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dia menegaskan, tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi hingga penjarahan rumah merupakan tindakan melanggar hukum. Pernyampaian aspirasi mesti disalurkan dengan cara-cara yang baik.

"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Minggu (31/8/2025). Namun, jika dalam penyampaian tersebut terdapat tindakan yang melawan hukum, maka negara pun akan turun tangan.

Prabowo menyebut penyampaian pendapat yang bersifat anarkis dengan merusak fasilitas umum hingga menjarah rumah merupakan tindakan melawan hukum. 

"Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis distabilisasi negara merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum," jelasnya.

"Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ucap Prabowo melanjutkan.

Prabowo memerintahkan, para penegak hukum yang turun ke lapangan memiliki tugas untuk menjaga masyarakat dan fasilitas publik lainnya. Ia pun turut menekankan aparat juga memiliki kewajiban menegakkan hukum manakala terdapat pelanggaran di sekitar mereka.

"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat. menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat, aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," paparnya. 

Diketahui, situasi demo massa di Jakarta sekitar semakin tak terkendali, massa mulai menjarah kediaman pejabat publik dari anggota DPR hingga menteri. Penjarahan dilakukan mulai Sabtu siang, malam hari hingga Minggu dinihari (31/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Total sudah lima rumah pejabat yang dijarah mulai anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu, rumah Ketua DPR RI Puan Maharani nyaris saja dijarah warga pada pukul 04.00 WIB Minggu.

Selain penjarahan, sejumlah fasiltas umum menjadi korban dan dirusak. Sebanyak tujuh gerbang tol dibakar saat demo di Jakarta pada Jumat 29 Agustus 2025, berakhir ricuh. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas pelayanan jalan tol juga mengalami kerusakan.

Dua halte Transjakarta kembali dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab pada Sabtu pagi (30/8/2025). Peristiwa ini menimpa Halte Bundaran Senayan dan Halte Pemuda Pramuka. Dengan kejadian ini, total sudah tujuh halte menjadi korban pembakaran.

Sebelumnya, lima halte lebih dulu dibakar dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025, yaitu Halte Polda Metro Jaya, Halte Senen Toyota Rangga, Halte Sentral Senen, Halte Senayan BDKI, dan Halte Gerbang Pemuda.

Tak cuma Transjakarta dan gerbang tol, beberapa bagian dari stasiun MRT, khususnya stasiun Istora Mandiri mengalami kerusakan. Hal ini sempat membuat perjalanan MRT tidak berhenti di Stasiun Istora Mandiri.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER