Jakarta, Kabarindo- Dari rilis yang diterima redaksi.
Pemerintah Australia telah mengembalikan empat tengkorak bernilai budaya yang signifikan kepada Pemerintah Indonesia sore kemarin di Canberra.
Artefak yang berharga ini diserahkan oleh Menteri untuk Kesenian Australia, Senator Mitch Fified, kepada Duta Besar Indonesia untuk Australia, Bapak Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Tengkorak dengan hiasan tradisional masing-masing diserahkan dalam satu kotak khusus yang dibuat oleh pakar konservator dari Museum Nasional Australia untuk memastikan keamanan transportasi artefak bersejarah ini.
Menteri Mitch Fified menegaskan pentingnya pengembalian kekayaan budaya ini.
“Australia dan Indonesia memiliki pemahaman yang mendalam dan penghormatan yang sama akan budaya dan warisan budaya kedua negara, serta komitmen bersama untuk melindungi dan melestarikannya,” Menteri Fified mengatakan.
“Pemerintah Australia senang dapat mengembalikan tengkorak-tengkorak dari masyarakat Dayak dan Asmat yang memiliki nilai budaya sangat penting ke Indonesia, sebagai bagian dari upaya terus-menerus kita untuk memerangi perdagangan gelap benda-benda bernilai budaya.”
Duta Besar Legowo mengatakan pengembalian ini menjadi bukti dekatnya hubungan penegakan hukum dan budaya antara Indonesia dan Australia.
“Pengembalian benda budaya ini tidak hanya menjadi contoh nyata dari praktek terbaik kita, namun juga menunjukkan bahwa Indonesia dan Australia selalu menganggap penting perlindungan terhadap warisan budaya kita,” kata Duta Besar Legowo.
“Ada tren-tren global yang terus berkembang dalam penyelundupan dan penjualan benda-benda budaya akhir-akhir ini, pengembalian menjadi pendorong bagi kita untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga kekayaan budaya dan menanggulangi kegiatan-kegiatan gelap semacam itu.”
Di banyak masyarakat kerangka manusia dengan hati-hati diawetkan dan dipajang di rumah adat atau di tempat keramat serta digunakan dalam upacara adat yang sangat mendetail.
Masyarakat Asmat dari Papua Barat menghiasi tengkorak dengan biji-bijian dan cincin-cincin cangkang kerang laut yang diukir, sementara masyarakat Dayak di Kalimantan menghiasi tengkorak dengan ukiran-ukiran yang rumit.
“Kami akan memulangkan benda-benda budaya ini ke tempat asal mereka di Indonesia,” kata Duta Besar Legowo.
Pencegahan perdagangan gelap rangka manusia dan artefak budaya masih terus dilakukan di Australia sesuai dengan Protection of Movable Cultural Heritage Act 1986 (UU Tahun 1986 tentang Perlindungan Warisan Budaya Yang Bisa Dipindahkan).