Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Hukum & Politik | Sabtu, 5 Agustus 2023 | 12:39 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

KABARINDO, DEPOK - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) ditemukan tidak bernyawa dan terbungkus plastik hitam usai ditikam senior berinisial AAB (23) pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, diperkirakan korban MNZ telah tewas ditikam sejak Rabu (2/8) dan mayat terbungkus plastik hitam di bawah kolong tempat tidur.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ucap Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan menambahkan, bahwa pelaku AAB sempat belajar dari Youtube untuk mencari cara membunuh. Menurutnya pelaku juga saat mengantar korban MNZ ke indekos sudah menyiapkan pisau lipat.

"Pelaku sempat belajar dari Youtube bagaimana cara membunuh dari situ dia mengincar menusuk jantung yang pertama. Pelaku sudah menyiapkan pisau lipat saat menjemput korban, pisau disimpan di jok motor sesampainya di kosan pelaku kembali lagi ke motor mengambil pisau ditaruh kantong celana," ujarnya.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan kronologis awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat di sebuah indekos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat di tujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di cctv tersebut yaitu AAB. Setelah tim mendatangi ke kosan pelaku dan saat diduga pelaku akan keluar kosan di berhentikan dan di bawa ke Polsek Beji kemudian di interogasi perkara penemuan mayat tersebut," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan terduga pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

"Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan pelaku mengunakan pisau lipat saat menjalankan aksinya," ujarnya.

"Setelah berhasil kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta hp," tambahnya.

Lebih lanjut, Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ucap Nirwan.

Sementara itu, pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa atas insiden senior menikam junior hingga tewas di sebuah indekos Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial AAB (23) dan korban MNZ (19) merupakan mahasiswa UI.

"Iya (MNZ dan AAB merupakan mahasiswa UI)," kata Amel saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami berduka cita atas peristiwa ini. Kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum kami menyampaikan keprihatinan dan bela sungkawa yang mendalam," tambahnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER