KABARINDO, JAKARTA- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Andika Perkasa, mengganti nama satuan elite milik TNI Angkatan Udara, Korps Pasukan Khas (Paskhas), menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Pergantian nama Korps Paskhas menjadi Kopasgat dikonfirmasi dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022, tentang Pemberhentian dari Pengangkatan yang diterbitkan pada 21 Januari 2022 lalu. Dalam Surat Keputusan Panglima TNI, disebutkan bahwa Marsekal Muda (Marsda) TNI Eris Widodo, dirotasi dari jabatan semula sebagai Komandan Korps Paskhas (Dankorpspaskhas) menjadi Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat).
Tak hanya itu, terdapat pula nama Perwira TNI Angkatan Udara lainnya yakni Marsekal Pertama (Marsma) TNI Deny Muis, yang mendapat tugas baru sebagai Inspektur Korps Pasukan Gerak Cepat (Irkopasgat). Pergantian nama Korps Paskhas menjadi Kopasgat bukan lah hal baru. Sebab, satuan elite Baret Jingga sebelumnya memang bernama Kopasgat (Korps Pasukan Gerak Tjepat). Nama Kopasgat sebelumnya disematkan pada 17 Mei 1966, menggantikan nama sebelumnya Komando Pertahanan Pangkalan Udara (KOPPAU). Nama Kopasgat kemudian sempat berubah berdasarkan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) Skep PANGAB No. SKEP/09/VII/1997, yang diterbitkan pada 17 Juli 1997.
Sumber: Viva.co.id
Foto: Okezone.com