Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Olahraga > Orang Tua Penabrak Mahasiswa FH UGM Minta Maaf

Orang Tua Penabrak Mahasiswa FH UGM Minta Maaf

Olahraga | Senin, 2 Juni 2025 | 06:06 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Orang Tua Penabrak Mahasiswa FH UGM Minta Maaf

KABARINDO, JAKARTA - Setia Budi Tarigan, orang tua dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Argo Ericho Afandhi hingga tewas, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut.

Dialnsir dari Antara, Setia Budi dalam keterangan video di Jakarta, menyampaikan permohonan maaf kepada ibunda korban, Meiliana. Ia juga meminta maaf kepada publik serta pihak-pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh, kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” tutur Setia Budi.

Mengawali pernyataannya, Setia Budi meminta maaf karena baru dapat memberikan penjelasan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menyebut baru dapat muncul ke publik karena menghormati keluarga korban yang sedang berkabung.

“Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian,” ujarnya.

Ketika mendapat kabar kecelakaan itu pada Sabtu (24/5) dini hari sekitar pukul 1.15 WIB, Setia Budi mengaku langsung bertolak menuju Yogyakarta dan menemui putranya, Christiano, di Polresta Sleman.

Kemudian, dia menuju RS Bhayangkara guna memberikan penghormatan kepada jenazah korban. Ia juga mengaku sempat berbicara kepada Meiliana, ibunda Argo, untuk menyampaikan belasungkawa dan meminta izin mengurus jenazah sampai pemberangkatan ke rumah duka di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

“Izinkan sekali lagi saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibu Meiliana dan keluarga besar almarhum ananda Argo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” katanya.

Dalam pernyataan itu, Setia Budi juga mengatakan bahwa Christiano sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar pada saat kejadian. Dia pun menyebut putranya itu tetap berada di lokasi dan tidak melarikan diri hingga aparat kepolisian tiba.

“Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman; dan sejak saat itu putra saya, Christiano, menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman,” imbuhnya.

“Perlu saya tegaskan juga bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinenya yang semuanya negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,” katanya lagi.

Lebih lanjut Ayah Christiano itu menepis tudingan publik di media sosial bahwa ia membayar sejumlah uang kepada keluarga korban.

“Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman,” ucapnya.

Setia Budi pun menyampaikan komitmen putranya untuk menjalani proses hukum ke depan.

“Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tandasnya.

Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER