Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Orang Asing Bisa Miliki SHM; atas Apartemen yang Dibelinya di Australia

Orang Asing Bisa Miliki SHM; atas Apartemen yang Dibelinya di Australia

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:03 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Orang Asing Bisa Miliki SHM; atas Apartemen yang Dibelinya di Australia

Orang Asing Bisa Miliki SHM; atas Apartemen yang Dibelinya di Australia

Banyak orang Indonesia yang pilih membeli apartemen dibandingkan rumah tapak

Surabaya, Kabarindo- Crown Group Indonesia menegaskan, setiap orang asing yang membeli unit apartemen di Australia akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Hal ini dikatakan Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief, menjawab pertanyaan yang muncul perihal legalitas kepemilikan apartemen di Australia. Banyak calon konsumen yang menanyakan hal ini perihal pembeli asing di Australia, terutama ketika membandingkan dengan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia.

“Orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan,” ujarnya.

Reiza menekankan, serah terima unit tidak akan terjadi jika sertifikat belum ada. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia biasanya 2 minggu sebelum jadwal serah terima unit.

Ia menjelaskan perbedaan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia. Di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit. Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat bergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit serta tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri.

“Kepemilikan lahan di atas gedung apartemen yang memiliki sertifikat terpisah juga melemahkan posisi pembeli. Sering terjadi sertifikat tidak keluar walaupun mereka sudah membayar lunas. Diperlukan campur tangan pemerintah Indonesia untuk menjamin hak konsumen mendapatkan sertifikat atas unit yang dibeli, agar meningkatkan kepercayaan dan antusiasme konsumen dalam membeli proyek off the plan,” ujar Reiza.

Terkait perlu tidaknya digitalisasi pendaftaran SHM, Reiza berpendapat, meskipun SHM masih berbentuk fisik, namun sistem registrasi sertifikat sebaiknya di-digitalisasi untuk mencegah tumpang tindih sertifikat yang sering terjadi di Indonesia.

“SHM di Australia masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data. Pendaftaran sertifikat di Australia sudah menggunakan sistem digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yang berdomisili di luar negeri,” ujarnya.

Reiza menambahkan, banyak orang asing, khususnya dari Indonesia, lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak. Ini karena harga rumah tapak lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus. Juga ada pajak tambahan jika rumah tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sekitar 1% dari nilai propertinya.

Apartemen secara umum juga lebih gampang disewakan dibandingkan rumah tapak, sehingga memudahkan investor yang menggunakan KPA mengalihkan pembayaran cicilan bulanan. Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan apartemen. Selain itu, 70% tipe pembeli dari Indonesia adalah tipe investor yang mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi.

“Itulah sebabnya lebih banyak pembeli asing yang menyasar unit apartemen dibandingkan rumah tapak,” ujar Reiza.

Ia menyebutkan, jumlah calon penyewa unit apartemen lebih besar dibandingkan rumah tapak di Australia. Persentase penyewa rumah tapak sebesar 14% pada 2009, naik hanya 1% menjadi 15% pada 2019. Sementara penyewa unit apartemen sebesar 43% pada 2009 dan naik menjadi 56% pada 2019.

Penullis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER