OJK Regional 4 Jatim Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester II / 2021
Kredit perbankan di Jatim tumbuh 1,51%
Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur telah mengadakan kegiatan evaluasi secara hybrid.
Melalui evaluasi ini, OJK berupaya menyampaikan kepada direksi dan pemegang saham BPR/S yang berkantor pusat di Jatim tentang perkembangan industri BPR/S selama periode 2021, kendala yang dihadapi oleh BPR/S pada masa pandemi dan isu-isu terkini terkait aspek regulasi maupun dinamika industri BPR/S yang perlu diperhatikan oleh direksi dan pemegang saham BPR/S.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan 2021 merupakan tahun yang cukup berat dalam menghadapi tantangan perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global, karena pandemi Covid-19. Pandemi berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Jatim, meskipun pada triwulan III / 2021 meningkat sebesar 3,23%, namun sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat 3,51% secara yoy.
Sektor keuangan di Jatim masih terjaga hingga Oktober 2021 yang tercermin pada peningkatan volume usaha dan DPK tercatat tumbuh masing-masing sebesar 7,45% dan 7,57% (yoy). Kredit perbankan di Jatim tercatat tumbuh 1,51% sejalan dengan pertumbuhan kredit secara nasional sebesar 3,26%. Pertumbuhan kredit di Jatim ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2020 yang menurun 1,78%. Industri BPR/S mampu menunjukkan eksistensinya dengan pertumbuhan kredit/pembiayaan yang lebih tinggi dibandingkan perbankan Jatim dan nasional yaitu tumbuh 3,46% (yoy).
Bambang menambahkan, proses pemulihan ekonomi di Jatim telah dilaksanakan melalui berbagai langkah. OJK telah memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan mengizinkan perbankan menetapkan kualitas kredit debitur hanya dengan menggunakan satu pilar yaitu ketepatan membayar dan melakukan restrukturisasi kredit debitur yang terdampak Covid-19.
Pada Oktober 2021, industri BPR/S di Jatim telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp.1,3 triliun atau 1,8% dari total restrukturisasi perbankan di Jatim. Didorong oleh stimulus restrukturisasi terdampak Covid-19 yang telah berjalan, tercatat rasio NPL/NPF gross BPR/S di wilayah Jatim menurun dari 9,45% pada Oktober 2020 menjadi 9,19% pada Oktober 2021.
“Dalam upaya menekan memburuknya kualitas kredit/pembiayaan tersebut, OJK meminta BPR/S untuk melakukan penguatan internal di antaranya melalui perbaikan manajemen risiko dan peningkatan permodalan,” ujar Bambang.
Kegiatan evaluasi kinerja ini dirangkai dengan kegiatan capacity building kepada pengurus BPR/S mengenai Roadmap Pengembangan Industri BPR/S yang disampaikan oleh Bambang Widjanarko, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV dan Akselerasi Digitalisasi pada BPR/S yang disampaikan oleh Sotarduga Napitupulu, Advisor Koordinator Pengawasan Perbankan Wilayah Timur.
Bambang Widjanarko menjelaskan, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2021 – 2025 (RP21) bagi industri BPR/S yang diresmikan pada 30 November 2021, berisi arah dan acuan pengembangan jangka pendek maupun pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu 5 tahun. Arah pengembangan jangka pendek bertujuan mengoptimalkan peran BPR/S dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di daerah atau wilayahnya. Arah pengembangan struktural bertujuan memperkuat industri BPR/S agar memiliki daya tahan (resiliensi) lebih kuat, daya saing lebih tinggi dan kontribusi yang lebih optimal dalam memberikan akses keuangan bagi masyarakat dan UMK di daerah atau wilayahnya.
RP2I 2021-2025 bagi industri BPR/S diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah kebijakan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang guna mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient.