Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR & BPRS

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR & BPRS

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 2 Desember 2021 | 22:02 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR & BPRS

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR & BPRS

Untuk tingkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat dan perekonomian di daerah

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 – 2025 bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan roadmap ini merupakan pedoman bagi industri BPR dan BPRS termasuk otoritas, instansi atau lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.

“Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang guna mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro kecil (UMK) dan masyarakat di daerah,” ujarnya.

Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.

“Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya,” kata Heru.

OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan institusi/lembaga seperti bank umum, fintech lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital lainnya.

Roadmap industri BPR dan BPRS mengusung 4 pilar utama yaitu:

-Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagai aspek fundamental untuk meningkatkan daya saing BPR dan BPRS melalui penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko serta produk dan layanan yang inovatif.

- Akselerasi Transformasi Digital, untuk mendukung peningkatan daya saing BPR dan BPRS terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain.

- Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran BPR dan BPRS terhadap akses keuangan bagi UMK serta masyarakat di daerah atau wilayahnya.

- Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.

Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini, ditetapkan juga 4 pilar perangkat pendukung, yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi, infrastruktur teknologi informasi yang memadai, kualitas dan kuantitas SDM yang mumpuni serta sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Kinerja BPR dan BPRS secara umum masih terjaga meski pertumbuhan bisnis sempat melandai. Rasio CAR menunjukkan ketahanan yang baik dan mampu menopang risiko kredit yang menunjukkan tren peningkatan. Kinerja BPR dan BPRS pada September 2021 tumbuh positif. Total aset tumbuh sebesar 8,90%, DPK 11,27% dan kredit/pembiayaan tumbuh 4,33%.

Selain itu, kebijakan penguatan industri BPR dan BPRS melalui konsolidasi yang intensif melalui mekanisme Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan (P3), telah menurunkan jumlah BPR dan BPRS untuk meningkatkan skala usaha dan penguatan kelembagaan.

Jumlah BPR menurun sebanyak 156 BPR sejak 2015 hingga 2021 akibat mekanisme penggabungan dan peleburan. Sejumlah BPR telah memperkuat permodalan untuk menuju kelompok usaha yang lebih tinggi dalam 5 tahun terakhir. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah BPR Kegiatan Usaha (BPRKU)1 sebanyak 306 BPR yang diiringi peningkatan jumlah BPRKU 2 sebanyak 114 BPR dan BPRKU 3 sebanyak 36 BPR. Sama seperti bank umum, sejumlah kecil BPR besar mendominasi pangsa pasar.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER