OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023-2027
Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Peluncuran tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi Peta.
Friderica mengatakan, Peta Jalan Pengawasan PEPK tersebut bertujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
“Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Mahendra menjelaskan, Peta Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen. Hal ini merupakan upaya OJK untuk melaporkan pencapaian serta akuntabilitas kebijakan dan program kerjanya.
“Kami berharap dari apa yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia maupun seluruh masyarakat Indonesia. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” katanya.
Friderica menambahkan, Peta Jalan ini diterbitkan agar peningkatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, namun juga mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen. Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas. Hal ini juga sejalan dengan target peningkatan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan masyarakat.
Friderica berharap Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip pelindungan konsumen dari pelaku industri di sektor jasa keuangan, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.
“Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, di antaranya fokus pada masyarakat disabilitas. Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” ujarnya.
Friderica menjelaskan, Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yaitu literasi dan inklusi keuangan, pengawasan Market Conduct, pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemberantasan aktivitas keuangan illegal. Keempat pilar tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam program dan rencana aksi yang akan dilaksanakan selama 2023 - 2027.
“Saya berharap semua pihak bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan target dalam Peta Jalan ini untuk mendukung tercapainya Indonesia yang makin Sejahtera,” ujarnya.