Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 13 September 2022 | 20:08 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Surabaya, Kabarindo- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pada Selasa (13/9/2022), OJK menerapkan penguatan pada tiga layer untuk mendorong penguatan sektor IKNB.

Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions, sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi dan audit internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Begitu pula dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif dan bertanggung jawab.

Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).

“Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” ujar Ogi.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah agar mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan.

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB serta optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER