OJK Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon
Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia,” Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada Seminar Nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang berlangsung pada 31 Juli-1 Agustus 2023.
Inarno mengatakan, saat ini OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, RPOJK tersebut dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.
Hal ini menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada September mendatang sesuai dengan arahan dari presiden,” katanya.”Hal ini menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada September mendatang sesuai dengan arahan dari presiden,” katanya.
Menurutnya, pemerintah memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022. Untuk itu, diperlukan dukungan berbagai sektor dalam upaya menurunkan GRK termasuk sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).
Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon, salah satunya pada subsektor pembangkit tenaga listrik yang Indonesia mempunyai 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 Megawatt, pada 2024 di atas 50 Megawatt dan pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon. Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti kehutanan, perkebunan, migas dan industri umum.
Untuk mendukung peluang itu, OJK akan memastikan perangkat infrastruktur akan lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar, sehingga dapat menopang beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Seminar nasional ini merupakan sinergi dan kolaborasi OJK bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dalam hal penyelenggaraan bursa karbon secara komprehensif. Kegiatan seminar dimaksud juga akan dilaksanakan di Balikpapan, Makassar, Medan dan Jambi.
Diharapkan dengan adanya seminar di kota besar seluruh Indonesia dapat membantu masyarakat umum dan pemangku kepentingan dapat memahami peranan setiap lembaga yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon, termasuk peranan regulator, pengembang proyek, konsultan, lembaga akreditasi, lembaga validasi/verifikasi, akademisi dan pihak lainnya, sehingga bursa karbon Indonesia dapat menjadi bursa karbon yang terpercaya, terbesar dan berkontribusi untuk kepentingan nasional maupun terhadap program pengurangan emisi GRK secara global.