KABARINDO, KOLAKA UTARA-Sejumlah nelayan di Kolaka Utara, mengeluhkan aktivitas PT Tambang Mineral Maju (TMM) yang disebut menimbun laut tanpa Amdal dan izin pembangunan jety. PT TMM juga diduga tidak memiliki rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara untuk kegiatan tersebut.
Informasi yang didapat KABARINDO.COM, PT TMM belum mendapatkan izin pembangunan, tetapi baru sebatas berita acara peninjauan lokasi. Seharusnya PT TMM mesti memiliki izin pembangunan dulu sebelum melakukan aktivitas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kolaka Utara, Iskandar Adnin membenarkan kalau PT TMM belum mempunyai izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi, memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT TMM di Kolaka Utara. Pencabutan izin tersebut sebagai mana termaktub dalam surat 617/DMP/PTSP/2019.