KABARINDO, JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice), Senin (26/2/2024), akan menggelar sidang terakhir untuk mendengarkan oral statement (pernyataan lisan) mengenai pendudukan illegal Israel atas Palestina. ICJ meminta pernyataan lisan dari 52 negara anggota PBB dan tiga lembaga internasional sejak menggelar sidang hearing pada 19-26 Februari 2024.
Pada Senin besok, seperti dikutip situs resminya, ICJ akan meminta pernyataan lisan dari tiga lembaga internasional yakni Uni Afrika, Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Dan, ada lima negara yang salah satunya pendukung Israel yakni Fiji.
Paul Reichler, wakil Palestina di ICJ, sudah membocorkannya di hari pertama sidang pada 19 Februari 2024. Pengacara senior AS itu mengatakan ada dua negara ‘outlier’ yang mendukung Israel yakni Fiji dan Amerika Serikat.
‘’Dari semua negara yang mengajukan pernyataan tertulis ke pengadilan, hanya Fiji yang berusaha membela pendudukan Israel sebagai hal yang sah,” kata Reichler seperti dikutip Fijitimes.
’Bahkan Fiji mengakui bahwa Israel telah mencaplok Yerusalem Timur secara de jure (berdasarkan hukum) dan bahwa penerapan hukum negara pendudukan terhadap wilayah pendudukan, seperti yang terjadi di Tepi Barat, merupakan aneksasi secara de facto,’’ ujarnya. ‘’Satu-satunya negara selain Fiji yang membela Israel adalah Amerika Serikat.’’
Fiji sebelumnya juga mendukung Israel terus menghancurkan Palestina. Pada 27 Oktober 2023, negara kecil kepulauan yang luas total daratannya hanya dua kali luas wilayah Jakarta itu menolak resolusi gencatan senjata di Gaza. Red dari berbagai sumber