KABARINDO, JAKARTA - Sejumlah narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terlibat perselisihan. Diduga, perselisihan itu terjadi berkaitan dengan kamar sel. Napi yang dikabarkan berselisih merupakan terpidana kasus korupsi (koruptor).
Menurut Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika telah mengonfirmasi informasi tersebut ke Kalapas Sukamiskin. Rika mengamini adanya perselisihan itu. Tapi, kata dia, perselisihan sudah bisa diselesaikan.
"Perselisihan di lapas adalah salah satu risiko yang dihadapi dalam penanganan lapas, termasuk Sukamiskin. Yang penting, perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Pihak yang berselisih tersebut dikabarkan adalah kubu dari mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dikonfirmasi lebih jauh soal perselisihan antara pihak Setnov dan Nurhadi, Rika enggan menjawab lugas. Ia hanya memastikan perselisihan sudah klir.
"Ada perselisihan dan sudah selesai. Udah klir. Sudah konfirmasi kalapasnya. Perselisihan sudah selesai dan dilanjutkan dengan pembinaan," kata Rika.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Nurhadi yang juga pernah membela Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku belum menerima informasi terkait kabar perselisihan yang diduga melibatkan dua kliennya itu. Maqdir mengaku justru baru mendapat kabar tersebut.
"Mohon maaf, saya tidak mendapatkan informasi tentang itu. Justru saya baru dapat kabar itu," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.
Kabar perselisihan antara pihak Setnov dan Nurhadi beredar di sebuah pesan singkat awak media. Perselisihan itu dikabarkan bermula dari pesanan kamar sel mewah di Lapas Sukamiskin.
Kamar sel mewah itu disebut-sebut dipesan oleh Nurhadi kepada Lapas Sukamiskin lewat Setnov.