Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Mulai Februari, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp11.500

Mulai Februari, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp11.500

Ekonomi & Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 15:59 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Mulai Februari, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp11.500

KABARINDO, JAKARTAMenteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai Februari 2022 diberlakukan dengan harga Rp11.500 per liternya. Harga ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini diumumkan oleh Lutfi dalam konferensi persnya secara daring pada Kamis (24/1).

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ujar Lutfi.

Untuk minyak goreng HET ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter. Berbeda dengan minyak goreng kemasan sederhana yakni Rp13.500 per liter, dan kemasan premium tetap pada Rp14.000 per liter.

 Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan juga pedagang untuk melakukan penyesuaian, kebijakan pemerintah minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter masih tetap akan berlaku selama masa transisi hingga waktu yang telah ditentukan yakni 1 Februari mendatang.

Lutfi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak panic buying. Masyarakat harus tetap tenang dan agar bijak melakukan pembelian minyak goreng. Sebab, saat ini pemerintah telah menjamin stok dan tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang. distributor, hingga produsen,” ucap Lutfi.

Sedangkan Ketua Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan yang diambil pemerintah dengan melakukan subsidi minyak goreng Rp14 ribu ini menandakan bahwa ia tidak memahami kondisi pasar. Pemerintah juga dinilai tidak memahami psikologi konsumen maupun rantai pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Lebih lanjut., kebijakan ini juga dibuat pemerintah untuk melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.

“Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi,” kata Tulus.

“Justru, saya menduka ada sindikat antara pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga,” sambungnya.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Thonkstock photos


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER