KABARINDO, JAKARTA - Gerakan Kebangkitan Produk Nasional adalah gerakan moral intelektual untuk mendorong penggunaan produk lokal dan nasional menggantikan produk-produk konsumsi yang terafiliasi produk israel. Gerakan ini di adakan di Cafe Poinmeal Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu 18 November 2023.
Gerakan Kebangkitan Produk Nasional menggunakan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai spirit dasar untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
"Motif kita bukan hanya sekedar solidaritas untuk Palestina. Motivasi kita untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri yang terafiliasi dengan Israhell. Ini harus jadi momentum besar untuk mendorong kebangkitan produk nasional," kata Sekjen Gerbang Pronas (Gerakan Kebangkitan Produk Nasional), Ahmad Syakiri dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (18/11) sore.
Kirin percaya inisiatif ini akan menjadi bola salju yang membesar dan potensial menghancurkan konsumsi produk terafiliasi Israel di Indonesia. Karena itu, agar lebih konstruktif dan produktif, spirit dan inisiatif ini harus diarahkan untuk mendorong hadirnya produk-produk nasional yang mendunia.
"Supaya konstruktif dan produktif, inisiatif dan semangat ini harus digunakan untuk mendukung produk nasional. Ini juga menjadi langkah awal umat Islam untuk mendorong kedaulatan produk nasional atas produk asing," tutur dia.
Wakil Sekjen MUI, Arif Fahruddin menegaskan fatwa MUI tentang dukungan perjuangan Palestina berlaku wajib bagi umat Muslim di Indonesia. Sehingga dengan demikian, komitmen agar umat Islam menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel atau produk yang mendukungnya juga menjadi wajib hukumnya.
"Fatwa tersebut wajib. Harus ditaati. Penting bagi kita untuk menunjukkan dukungan terhadap Palestina," ujarnya.
Karena itu, seharusnya tak boleh ada toleransi atas implikasi fatwa ini. Semua merek yang terafiliasi dengan Israel, harus dihindari dan dialihkan penggunaannya kepada produk-produk nasional atau produk dalam negeri. Bagi Arif, prinsip ini harus diyakini oleh umat Islam Indonesia.
"Saya kira jelas yah. Hindari produk-produk terafiliasi Israel dan beralihlah kepada produk-produk nasional yang bagus. Ini komitmen kita kepada Palestina dan kedaulatan ekonomi nasional," jelas dia.
Dengan adanya Fatwa MUI, Ketua Santripreneur Indonesia wilayah DKI Jakarta yang juga Wakil Sekretaris PWNU DKI, Faisal Romdoni menilai saat ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mulai menggunakan produk-produk buatan dalam negeri. Dirinya pun meyakini banyak sekali sebenarnya produk nasional yang memiliki daya saing dan kapasitas untuk menjadi perusahaan dunia.
“Sekali lagi, Fatwa MUI ini menghadirkan momentum bagi umat muslim Indonesia untuk mendukung produk-produk buatan dalam negeri. Produk-produk buatan perusahaan nasional kita memiliki kapasitas untuk menjadi perusahaan yang bersaing di dunia,” ujarnya.
Faisal pun mengingatkan masyarakat untuk mengetahui ciri perusahaan nasional dan perusahaan asing. Salah satunya, menurut dia, dilihat dari status kepemilikan perusahaan. Masyarakat harus mendukung penggunaan produk nasional yang perusahaannya seratus persen dimiliki orang Indonesia.
“Cara termudah untuk membedakan produk nasional dan lokal adalah kepemilikannya. Jadi, jika kepemilikannya saat ini dimiliki oleh asing berarti itu bukan perusahaan nasional. Misalnya soal air minum kemasan saja. Aqua milik Danone (perusahaan Prancis), Le Minerale milik Mayora yang jelas perusahaan lokal. Secara prinsipiil, kita harus dukung perusahaan nasional milik Indonesia agar bisa berjaya,” tegas dia.
Juru Bicara Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Megel Jekson menyebut inisiatif yang dibuat Gerakan Kebangkitan Produk Nasional sebagai simbolnya munculnya kesadaran konsumen muslim untuk memprioritaskan penggunaan barang barang produksi perusahaan nasional. Pasalnya, momentum ini akhirnya dapat juga diarahkan untuk mendorong peralihan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel ke produk-produk buatan dalam negeri.
"Konsumen Muslim Indonesia adalah salah satu konsumen muslim terbesar di dunia. Inisiatif ini tentu saja menjadi tanda menguatnya kesadaran umat Islam untuk membuang produk yang terafiliasi dengan Israel dan menggantinya dengan produk barang yang sesuai dengan kepentingan umat. Kesadaran ini adalah modal besar untuk menghadirkan produk nasional yang besar dan bermanfaat bagi umat Islam Indonesia," ucap dia.
Megel pun berharap inisiatif ini tidak bersifat sementara. Dengan menggandeng seluruh elemen kekuatan umat Islam, dirinya berharap inisiatif akan semakin membesar dan membuat produk nasional menggantikan keberadaan produk-produk yang terafiliasi Israel. Dirinya berkeyakinan banyak produk-produk nasional yang sebenarnya memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari produk produk Israel.
"Saya kira ini hanya soal komitmen dan niat. Produk nasional banyak kok yang punya kualitas hebat. Hampir di seluruh jenis produk, produk nasional tidak kalah saing. Di coffe shop, kita punya #KopiTuku untuk menggantikan Starbucks. Di Fried Chicken, kita punya Hisana untuk melawan McDonalds. Kita juga punya Leminerale untuk menggantikan hegemoni Aqua. Pun, termasuk produk susu Indofood untuk menggantikan Nestle. Kita punya segudang produk nasional yang bagus," jelas dia.
Gerbang Pronas juga punya keyakinan yang sama. Organisasi Gerakan ini percaya bahwa produk dalam negeri bisa menggantikan produk-produk asing yang terkait dengan agresi/ penjajahan Israel atas Palestina. Indonesia, kata Kirin (Sekjen Gerbang Pronas) memiliki semua jenis produk nasional yang bisa menggantikan ‘Produk Israel’.
“Sama seperti YKMI, Gerbang Pronas yakin produk nasional bisa gantikan produk Israel. Warung Steak and Shake bisa gantikan KFC. Sari Roti gantikan Kitkat. Le Minerale gantikan Aqua dan lain sebagainya. Kita ingin produk nasional jadi Raja di negeri sendiri,” tegas dia.
Kurang lebih, 50 orang peserta menghadiri kegiatan ini. Para peserta juga membubuhkan 1 juta dukungan tanda tangan untuk mendukung Gerakan Kebangkitan Produk Nasional di dalam negeri. (sat)