Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Mudah dan Cepat KK Online Bisa Cetak Sendiri Di Rumah

Mudah dan Cepat KK Online Bisa Cetak Sendiri Di Rumah

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 19:00 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Mudah dan Cepat  KK Online Bisa Cetak Sendiri Di Rumah

KABARINDO, JAKARTA- Mudah dan Singkat cara membuat KK online agar lebih menghemat waktu. Siapkan dulu berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan.  Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang tak kalah pentingnya dengan KTP. KK dibutuhkan dalam banyak aktivitas yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pengajuan pembuatan KK biasanya akan memakan banyak waktu lantaran warga harus mendatangi dinas terkait berkali-kali.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Dukcapil juga memfasilitasi pengajuan KK secara online agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat saat hari kerja. Bahkan, warga bisa mencetak di rumah dengan kertas HVS 80 gram.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan KK secara online:
1. Melampirkan surat pengantar pembuatan KK dari RT yang distempel oleh RW setempat.

2. Melampirkan formulir pengajuan pembuatan KK yang telah ditandatangani dari desa atau kelurahan setempat.

3. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah.

4. Melampirkan KK yang lama.

5. Melampirkan surat keterangan pindah jika penduduk tersebut datang dari wilayah lain dalam NKRI.

6. Melampirkan surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian jika KK memang benar-benar hilang.

7. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.

8. Melampirkan fotokopi ijazah (jika ada).

9. Melampirkan surat keterangan kelahiran (jika ada).

10. Melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI (jika ada).

11. Melampirkan surat kematian (jika ada). 

12. Melampirkan dokumen paspor dan KITAP bagi WNA.

Jika persyaratan telah terpenuhi, kamu bisa segera beranjak untuk membuat KK secara online dengan tahapan berikut ini:

1. Masuk ke situs Dukcapil yang tersedia. Situs untuk pengajuan KK setiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Keluarga. 

3. Isi formulir pendaftaran dan sertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.

4. Proses pengajuan pembuatan KK akan diproses.

5. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk menyetak KK melalui SMS atau pesan masuk Email.

Tak hanya melalui aplikasi Dukcapil, kamu juga bisa membuat KK online melalui situs Kemendagri.  Berikut ini cara membuat KK online melalui situs Kemendagri:

1. Kunjungi situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

2. Buat akun dengan nomor ponsel yang masih aktif.

3. Kode verifikasi akan dikirimkan pada nomor telepon yang didaftarkan.

4. Setelah akun dibuat, login ke akun di situs Kemendagri menggunakan password dan nomor telepon yang telah didaftarkan.

5. Pilih layanan pengurusan dokumen secara online.

6. Pilih opsi Kartu Keluarga.

7. Isi formulir lalu unggah dokumen persyaratan.

8. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk mencetak KK secara mandiri. Itulah cara membuat KK online yang bisa dilakukan secara mandiri hingga proses pencetakan dokumen.

Sumber: iNews.id

Foto: Ilustrasi/ist



 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER