Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Migrasi Siaran TV Tetap Jalan

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Migrasi Siaran TV Tetap Jalan

Hukum & Politik | Jumat, 3 Desember 2021 | 17:44 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Migrasi Siaran TV Tetap Jalan

KABARINDO, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Ini artinya, pembuat undang-undang diberi tenggat waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan.

Menanggapi putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, proses perpindahan siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) tetap berlanjut.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan, Kominfo akan melanjutkan program-program yang merupakan amanah dari UU Cipta Kerja. "(Tetap lanjut) Sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujar Devie dalam acara Media Gathering Kominfo, Kamis (2/12/2021) lalu.

Devie menambahkan, ketika nantinya ada perbaikan, maka Kominfo akan melakukan penyesuaian berdasarkan perbaikan tersebut. "Begitu nanti sudah ada perubahan, barulah kemudian kami semua, termasuk Kominfo, akan melakukan penyesuaian dengan revisi yang ada," ujar dia.

Sebagai informasi, salah satu UU yang diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan tersebut salah satunya menambahkan Pasal 60A di antara Pasal 60 dan Pasal 61.

Pasal 60A

(1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pengaturan tersebut, maka proses perpindahan siaran tv analog ke digital atau analog switch off (ASO), sudah mesti selesai dalam dua tahun sejak beleid UU Cipta Kerja diundangkan.

Artinya, ASO mesti selesai pada 2 November 2022 sejak diundangkannya UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER