KABARINDO, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Perkara nomor 21 merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon terkait uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian yang tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, dikutip Jumat (18/7/2025).
MK lantas mengakui masih terdapat wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan berpelat merah itu. "Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," tulis salinan putusan perkara nomor 21.
Sementara itu, pakar hukum tata negara (HTN), Feri Amsari, menyebutkan 30 wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN tergolong inskonstitusional setelah ada penegasan dari MK melalui putusan nomor 21.
Oleh karena itu, dia menilai 30 wakil menteri harus diberhentikan dari jabatan komisaris masing-masing.
"Oleh karena itu, tegas dinyatakan kalau wakil menteri menjabat komisaris atau jabatan lain yang merangkap adalah inskonstitusional, 30 wamen yang menjabat harus berhenti kalau tidak itu tindakan inskonstitusional yang bisa berimbas kepada penyelenggaraan administrasi BUMN," ucapnya.
Menurut dia, tindakan atau langkah BUMN yang memiliki komisaris wakil menteri dianggap menyalahi aturan. Langkah BUMN tersebut dinilai dapat berimbas kepada ranah pidana.
"Jadi, seluruh apapun tindakan BUMN karena masih ada wamen adalah salah. Oleh karena itu, jika itu dilakukan, maka segala beban proses penyelenggaraan BUMN akan dianggap salah dan bukan tidak mungkin berimbas ke pidana dan lain-lain," urai Feri.
Sebelumnya, MK tidak menerima uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 yang tercatat sebagai perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan putusan, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua MK merangkap hakim, Saldi Isra, menyatakan mahkamah tidak dapat menerima uji materi UU tentang Kementerian Negara lantaran pemohon atas nama Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.
"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon," ujar Saldi.
Untuk diketahui, Juhaidy selaku pemohon melakukan uji materi UU Kementerian Negara, khususnya terkait Pasal 23 yang menyatakan larangan rangkap jabatan untuk seorang menteri.
Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yakni Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39 Tahun 2008, aturan yang melarang rangkap jabatan.
Pemohon lantas meminta “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.
Untuk diketahui, setidaknya ada 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang menjabat komisaris BUMN.
Source: Tirto