KABARINDO, JAKARTA -- Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia. Sarah pun didenda Rp100 juta rupiah. Sarah terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasa 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Hakim mengatakan perbuatan sarah telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental. Namun, sarah dinilai bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Mellisa Anggraini mengatakan kecewa dengan rendahnya vonis hakim. Menurutnya, vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan para korban, lantaran telah memenuhi syarat pasal 14 dan 15 terkait pelecehan seksual berbasis elektronik dan menyasar lebih dari satu orang.
"Tentu dari tuntutan jaksa minggu lalu, kami berharap hakim memberikan keputusan yang pro ke kita, yang lebih tinggi. Karena dari dari tuntutan saja tidak memberikan keadilan pada para korban,” terangnya. Red dari berbagai sumber