Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Migrant Care Catat Ada 40 Pekerja Ditawan Oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin

Migrant Care Catat Ada 40 Pekerja Ditawan Oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin

Hukum & Politik | Selasa, 25 Januari 2022 | 10:10 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Migrant Care Catat Ada 40 Pekerja Ditawan Oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin

KABARINDO, LANGKAT - Lembaga Swadaya Masyarakat, Migrant Care mengemukakan pihaknya pertama kali menemukan penawanan atau kerangkeng manusia pada Senin 24 Januari 2022. Penemuan tersebut ditemukan di halaman rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Migrant Care melaporkan terdapat 40 pekerja yang ditahan oleh eks Bupati Langkat, Terbit Perangin-angin tersebut.

Ketua Migrant Care, Anis Hidayat, menyebutkan praktik menawan pekerja ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

“Dari temuan awal kami, praktik tersebut sudah lama terjadi hingga sekarang,” ujar Anis dalam keterangan pers.

Anis juga menjelaskan politisi Partai Golkar tersebut mempunyai dua kompleks penjara. Penjara ini terletak di belakang rumah Terbit dan digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja.

Migrant Care Catat Ada 40 Pekerja Ditawan Oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin

Seperti penjara pada umumnya, penjara milik Terbit ini juga dilengkapi dengan rantai dan juga gembok yang digunakan untuk mengunci pintu penjara.

“Untuk penjara kedua berada di dalam rumah berupa kerangkeng. Di sini lah 40 orang pekerja tersebut ditawan,” ujar dia.

Anis pun mengaku hingga saat ini pihaknya belum memiliki informasi mendetail terkait para pekerja tersebut. Pihaknya pun belum mengetahui bagaimana perekrutan dan juga asal daerah dari pekerja yang ditawan tersebut. Namun, informasi pastinya adalah para pekerja tersebut memang ditugaskan untuk menggarap kebun kelapa sawit milik Terbit.

Mirisnya lagi pekerja ini bekerja selama 10 jam per hari dan tidak menerima gaji atas keringat mereka.

“Para pekerja ini dipaksa bekerja selama 10 jam dari pukul 8 pagi hingga pukul 8 petang,” ungkap Anis.

Para pekerja ini pun hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak oleh eks Bupati Langkat tersebut.

“Berangkat dari hal tersebut, kita melaporkan temuan bukti yang kami miliki ke Komnas HAM,” kata Anis soal dugaan adanya perbudakan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat.

Sumber: Tempo.co

Foto: Detik.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER