Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Menteri Perumahan Maruarar Sirait Umumkan PBG, BPHTB, dan PPN gratis untuk MBR

Menteri Perumahan Maruarar Sirait Umumkan PBG, BPHTB, dan PPN gratis untuk MBR

Berita Utama | 6 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Menteri Perumahan Maruarar Sirait Umumkan PBG, BPHTB, dan PPN gratis untuk MBR

KABARINDO, JAKARTA  - Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan oleh pemerintah untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Maruarar saat jumpa pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

"Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar.

Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR," tutur Maruarar.

Kemudian, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil," sambung Ara, panggilan populer Maruarar.

Terakhir, dia melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.

“"ni waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0 persen, kemudian PBG-nya 0 persen," ujar Ara.

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

"Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil," ucap dia.

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah diminta segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen. Batas waktunya, Tito menyebut sampai akhir Januari 2025.

Tito menjelaskan kebijakan itu, yang perlu ditindaklanjuti dengan perkada, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Dia juga melanjutkan kebijakan itu tak akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Dia mencontohkan Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.

"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," kata Mendagri minggu lalu (14/1).

Terkait itu, Menteri Perumahan juga angkat bicara.

Maruarar menilai pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyejahterakan rakyat, dan memudahkan kehidupan mereka terutama yang berpenghasilan rendah.

"Masa PAD ngambil-nya dari masyarakat berpenghasilan rendah. Justru (mereka) harusnya dibantu," kata Maruarar saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER