KABARINDO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, menyampaikan harapannya terkait perubahan nama LADI menjadi IADO.
Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO), Jumat (4/2/2022).
Nama baru ini secara resmi diluncurkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali bersama Ketua IADO Musthofa Fauzi, Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari dan Sekjen KONI Pusat Ade Lukman di Auditorium Wisma Kemenpora.
Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa dengan adanya sanksi WADA yang telah resmi dicabut pada Rabu (2/2/2022), maka ke depan, IADO harus lebih independen dan profesional.
"LADI (IADO) harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya. Independen berarti tidak campur tangan pemerintah di dalam pengambilan pengambilan keputusan antidoping dalam negeri ini," kata Amali dilansir dari laman Kemenpora.
"Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah," ucap Amali.
Di samping itu, Amali berharap IADO bisa mandiri dan independen. Sebab, organisasi tersebut sudah terpisah dengan Kemenpora dan tak lagi satu kantor.
"Pemerintah tetap memberikan dukungan, tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah," Amali menegaskan.
Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa lembaga antidoping yang dipimpinnya ini telah banyak melakukan perubahan- perubahan. Salah satunya akibat dari adanya sanksi WADA (Lembaga Antidoping Dunia).
"Kejadian ini telah membuat mata kita semua terbuka tentang bagaimana eksistensi antidoping ini, yang mungkin kalau tidak ada kejadian ini transformasi LADI (IADO) atau lembaga antidoping belum tentu terjadi saat ini baik dari aspek legal, aspek status hukum lembaga, maupun pengakuan dari olahraga di Tanah Air," kata Musthofa.
Musthofa berkomitmen membawa lembaga IADO menjadi mandiri, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga jauh dari kepentingan-kepentingan tertentu.
"Kami telah memenuhi apa yang diinginkan oleh WADA, yaitu bebas dari kepentingan- kepentingan pemerintah," katanya.
Pada tanggal 2 Februari 2022 WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI yang sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020.
Sanksi WADA tersebut harusnya berlaku satu tahun. Namun sanksi tersebut dicabut lebih cepat atau dalam kurun waktu 3 bulan lebih.
Berkat kejadian tersebut, LADI (IADO) kemudian melakukan perubahan besar sesuai permintaan WADA, di antaranya bersifat independen atau tidak lagi berstatus di bawah pemerintah.
Sumber Berita: Kemenpora
Foto: Kemenpora