Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Olahraga > Kunjungi WADA, Ketua NOC Indonesia Bertanya Soal Larangan Bendera Merah Putih Berkibar di Kompetisi Internasional

Kunjungi WADA, Ketua NOC Indonesia Bertanya Soal Larangan Bendera Merah Putih Berkibar di Kompetisi Internasional

Olahraga | Jumat, 10 Desember 2021 | 20:31 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Kunjungi WADA, Ketua NOC Indonesia Bertanya Soal Larangan Bendera Merah Putih Berkibar di Kompetisi Internasional

KABARINDO, LAUSSANE - Ketua NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari, membawa secercah kabar baik dari kunjungannya ke markas Badan Anti-doping Dunia (WADA) yang terletak di Lausanne, Swiss pekan ini.

Pada Rabu (8/12/2021), Raja Sapta Oktohari telah menemui Olivier Niggli (Sekjen WADA) dan Sebastien Gillot (European Regional Office and International Federation Relations WADA).

Raja Sapta Oktohari datang langsung ke Swiss untuk menjalin komunikasi dengan pihak WADA sekaligus mengonfirmasi terkait hukuman yang dijatuhkan terhadap Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI).

Salah satu poin hukuman yang dikonfirmasi adalah larangan berkibarnya bendera Merah Putih dalam kejuaraan olahraga tingkat regional, kontinental, maupun dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.

Hal ini ditanyakan Raja Sapta Oktohari karena masih banyak yang mengira Indonesia mendapat hukuman seperti Rusia yang dilarang memakai segala atribut negara (bendera, lagu kebangsaan, lambang, dan lainnya) di berbagai level kejuaraan.

“NOC Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda," ujar pria yang akrab disapa Okto itu dalam konpers virtual, Jumat (10/12/2021).

"Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersei pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas.”

Kunjungi WADA, Ketua NOC Indonesia Bertanya Soal Larangan Bendera Merah Putih Berkibar di Kompetisi Internasional

Okto yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA itu juga meminta Badan Anti-doping Dunia untuk menginformasikan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi olahraga internasional sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sebelumnya, NOC Indonesia telah menerima surat balasan dari Emiliano Simonelli (Head of the Compliance Unit WADA) yang menjelaskan aturan pengibaran bendera Merah Putih selama sanksi masih berlaku.

Setidaknya ada empat poin yang ditekankan Emiliano Simonelli terkait larangan pengibaran bendera Merah Putih di kejuaraan olahraga internasional.

  1. Pelarangan hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, seperti saat penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan.
  2. Indonesia diperkenankan menempatkan bendera Merah Putih di seragam tanding atlet atau delegasi atlet yang mewakili Indonesia.
  3. Bendera Merah Putih juga boleh ditayangkan dalam bentuk grafis di samping nama atlet selama penayangan tak dilakukan di tempat kejuaraan berlangsung.
  4. Indonesia masih berhak mendapat penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau yang serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung.

Sumber Berita: Antara
Foto: PBSI, Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER