Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KPU Larang Hasil Survei dan Exit Poll di Masa Tenang

KPU Larang Hasil Survei dan Exit Poll di Masa Tenang

Hukum & Politik | Minggu, 11 Februari 2024 | 11:12 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
KPU Larang Hasil Survei dan Exit Poll di Masa Tenang

KABARINDO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di masa tenang. Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu (11/2/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

“Kemudian Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” papar Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Hasyim menuturkan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Lembaga quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Hasyim menegaskan pengumumn prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Jika lembaga survei atau quick count tidak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu.

Diketahui, masyarakat diaspora Indonesia yang bermukim wilayah Victoria dan Tasmania telah melangsungkan pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR Dapil Jakarta 2, Sabtu (10/2).

Seiring berjalannya pemungutan, beredar di media sosial hasil penghitungan sementara atau exit poll pemilu di Melbourne, Australia. Exit poll tersebut bisa diakses dalam laman https://www.pemilumelbourne.com/p/exit-poll.html.

Dari hasil exit poll ini Paslon Ganjar-Mahfud unggul dengan perolehan 50,4% disusul oleh Paslon Anies-Muhaimin sebesar 27,9%, dan Paslon Prabowo-Gibran sebesar 21,6%.

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri. "Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ungkap Idham, Minggu (11/2/2024). Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER