KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta transparan terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menjadi polemik di masyarakat. Selain itu, harus ada evaluasi terhadap seluruh hasil pemindaian Sirekap demi memastikan akurasi dan integritas data yang dikumpulkan oleh sistem tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar.
"KPU perlu menginformasikan secara transparan terkait dengan problem yang dihadapi. Harus ada upaya mitigasi setiap risiko dari penggunaan Sirekap dengan melibatkan ahli terkait, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," kata Wahyudi Djafar, Minggu (18/2/2024).
Ia menjelaskan Sirekap semestinya menyempurnakan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang sebelumnya digunakan untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu maupun Pilkada. Sistem itu pertama kali digunakan pada Pilkada serentak 2020 dengan model kerja yang kurang lebih sama dengan penggunaannya di Pemilu 2024.
Menurutnya, lemahnya akurasi Sirekap terindikasi dari sejumlah kegagalan teknis teknologi optical character recognition yang digunakan. Itu berujung pada tidak akuratnya data perolehan suara yang diinput oleh petugas TPS. Hal tersebut, kata dia, bisa terjadi karena beberapa hal, misalnya kualitas foto yang buruk atau pun model penulisan yang berbeda-beda, yang tidak dapat dibaca oleh sistem secara tepat
"Masalah akurasi tersebut mestinya dapat diperkirakan dan diantisipasi sejak awal dengan desain teknologinya," kata dia.
Wahyudi juga meminta agar ada asesmen dan audit keamanan Sirekap yang dikembangkan dan dikelola oleh KPU, termasuk antisipasi risiko keamanan, setidaknya dengan mengacu pada information technology and security assessment (ITSA) yang dipersyaratkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"KPU perlu koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemantau pemilu independen dan komunitas teknologi, untuk mengoptimalkan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi risiko insiden keamanan yang mungkin terjadi, dengan tetap berpegang pada prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," jelasnya. Red dari berbagai sumber