KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana membawa masalah kenaikan harga minyak goreng di Indonesia ke ranah hukum.
Langkah ini diambil karena KPPU menilai ada indikasi praktik kartel yang mengakibatkan harga minyak goreng meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Rapat Komisi memutuskan permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, pada Sabtu (29/1/2022).
Dalam proses penegakan hukum, fokus awal bakal diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
Baca Juga: Akibat Ditahan Distributor, Minyak Goreng di Sulsel Langka
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan, atau sinyal-sinyal harga maupun perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Kami juga akan mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," kata Deswin Nur.
Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal praktik kartel darlam kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
Berdasar data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar.
Empat perusahaan itu juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, hingga minyak goreng.
"Perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel" ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, beberapa waktu lalu.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara