KABARINDO, JAKARTA – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu adalah Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK Sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga hari ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.
Kelima orang yang diamankan tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; Pengacara Hendro Kasiono, serta pihak swasta. Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.
KPK kemudian menerbangkan kelima orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk menentukan status hukum mereka. Setelah diperiksa lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut.
Selain menangkap lima orang, tim berhasil mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.