KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).
Ketiganya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan Tersangka MR, BH dan RH untuk masing- masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni s.d 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka adalah sebagai berikut :
1)MAW (Mukti Agung Wibowo, tidak dibacakan) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2) AJW (Adi Jumal Widodo, tidak dibacakan), Swasta/Komisaris PD Aneka Usaha,
3) SM (Slamet Masduki) Pj Sekda
4) SG (Sugiyanto) Kepala BPBD
5) YN (Yanuarius Nitbani) Kadis Kominfo
6) MS (Mohammad Saleh), Kadis PU
7) AR (Abdul Rachman), PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8) MA (Mubarak Ahmad), PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9) SR (Suhirman), PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10) SI (Sodik Ismanto), PNS/Sekretaris DPRD
11) MR (Moh. Ramdon), PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
12) BH (Bambang Haryono), PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13) RH (Raharjo), PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.