KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Adapun, sembilan tersangka tersebut merupakan pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
"KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli menambahkan, sembilan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Diuraikan Firli, dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya yakni Rokhmat Annashikhah; Haryat Prasetyo; Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Beni Arianto; dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kemudian, dua tersangka lain yakni, Christa Handayani Pangaribowo dan Maria Febri Valentine ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Lernhard Febian Sirait ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
"Sedangkan tersangka A (Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PB IDI," imbuhnya.
KPK telah resmi mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi danPerekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.