Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO/ISTIMEWA)
KABARINDO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 perusahaan travel terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Saksi y,ang diperiksa merupakan pihak swasta yang bekerja di sektor travel ibadah haji dan umrah. Inisial mereka, yakni MS, AJ, SRZ, ZA, dan AF
“Pemeriksaan atas nama MR selaku Direktur Utama PT Saudaraku, AJ selaku Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera; SRZ selaku Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel; ZA selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan AF selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Pemeriksaan saksi tersebut penting untuk mendalami praktik-praktik yang terjadi di lapangan. Budi menegaskan, lembaga antirasuah itu ingin membongkar tuntas mekanisme para biro travel dalam mendapatkan kuota haji khusus tambahan. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,”imbuhnya.
Pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024. Kolaborasi ini bertujuan melacak aliran keuangan dari rekening ke rekening.
KPK menghitung ada kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Selain oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 13 asosiasi dan 400 travel atau biro perjalanan haji terlibat kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pekan lalu.